Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa saat ini belasan ribu lahan di Bumi Anoa masuk kategori kritis. Untuk itu, Pemprov Sultra mengharapkan peran semua kalangan untuk mengembalikan kondisi tersebut.Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan ada lebih dari 4.000 hektare lahan hampir kritis dan sekira 14 ribu hektare lainnya sudah sangat kritis.?Ç£Lahan kritis merupakan salah satu indikator adanya degradasi lingkungan sebagai akibat dari berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana,?Ç¥ katanya saat diwawancarai usai menghadiri acara di Claro Kendari, Senin (7/8/2023).Sebagai langkah guna menormalkan kondisi itu, Asrun Lio mengatakan bahwa hal itu tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah, melainkan harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat,stakeholderyang memiliki kewajiban untuk turut menjaga, melestarikan keseimbangan lingkungan, terutama para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra.?Ç£Kalau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tentu tidak mungkin, kita punya luas lahan yang begitu besar. Mari kita berperan aktif, nah semua masyarakat itu punya kewajiban untuk menanam pohon,?Ç¥ tambahnya.Asrun Lio mengingatkan bagi para pemegang IPPKH yang belum memiliki surat keputusan (SK) penetapan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS.Baca Juga:Jalan Depan SMAN 5 Kendari yang Dulu Rusak Sudah "Mulus"Sementara yang telah memiliki SK penetapan dari KLHK, agar segera melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan waktu dan lokasi yang ditentukan.Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometeorologi.?Ç£Nanti akan ada pengawas kehutanan melihat IPPKH yang tidak melakukan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi,?Ç¥ jelasnya.Sementara itu, Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar mengatakan bahwa minimal sanksi yang diberikan yakni pencabutan izin yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perencanaan Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.?Ç£Kita menyampaikan usulan mana yang akan dicabut berdasarkan data yang ada di kami, karena kewajiban pemegang IPPKH yang kena kewajiban rehabilitasi di Sultra ada 91,45 sudah ada penetapan, dan 44 yang belum,?Ç¥ jelasnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/puluhan-ribu-lahan-di-sultra-masuk-kategori-sangat-kritis-pemprov-rehabilitasi-hutan-butuh-kerja-sama-semua-pihak/