Aturan mengenai batas waktu pelaporan ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Sesuai Perda itu, untuk pelaporan yang melewati 60 hari kerja sejak kelahiran, akan didenda Rp100.000, tetapi untuk tahun ini ada pemutihan sampai 31 Desember," kata Antonius.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kesadaran dalam mengurus dokumen kelahiran tanpa menunggu saat membutuhkan berkas. "Bisa mengajukan secara mandiri di aplikasi Klampid New Generation. Sehari jadi karena sekarang file PDF kita dicetak sendiri," imbuhnya.
Untuk mengurangi tingginya angka keterlambatan pelaporan kelahiran, Disdukcapil menggandeng lebih dari seratus rumah sakit dan bidan untuk membantu pendataan setiap pasien yang melahirkan. "Total sudah 50 rumah sakit dan 104 bidan yang menyediakan pelayanan ini (pembuatan dokumen lahir)," jelasnya, sambil menandatangani kerja sama dengan National Hospital, rumah sakit ke-50 pada hari yang sama.
Antonius juga meminta rumah sakit swasta lainnya untuk menjalin kerja sama dalam menyediakan layanan pembuatan dokumen lahir guna menihilkan keterlambatan pelaporan kelahiran. "Kalau ada momen, pada RS kita akan menyampaikan kerja sama dengan kami," tambahnya.
Dokter Azwan Hakmi Lubis, Direktur National Hospital Surabaya, memastikan bahwa mereka akan memberikan akta dan Kartu Keluarga (KK) baru kepada pasien seketika pulang. "Visi kami adalah melakukan layanan yang mendekati masyarakat, si baby (bayi) bisa langsung membawa akta kelahiran dan KK yang baru," tandasnya.
(lta/bil/ham)