Jendrika menjelaskan bahwa pendataan tahun 2022 mengikuti ketentuan KemenPAN-RB, yang tidak mencakup jabatan sopir, tenaga kebersihan, dan waker dalam proses pendataan. Meski demikian, Pemkab Klungkung telah bersurat kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN untuk memohon pendataan ulang dan memasukkan para sopir dalam database tenaga non-ASN tahun 2024.
Para sopir berharap adanya keadilan dalam proses pendataan, mengingat mereka telah mengabdi puluhan tahun. Mereka juga mengusulkan agar posisi sopir dapat dimasukkan ke dalam kategori Pelayanan Operasional Kantor, agar memiliki peluang dalam formasi PPPK. Aspirasi ini juga akan disampaikan kepada Ketua DPRD Klungkung.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/30/394051/Puluhan-Sopir-Tak-Masuk-Formasi...html