Ratusan kepala keluarga (KK) di DesaWaturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dirundung kegalauan. Pasalnya, pemukiman yang ditempati sejak puluhan tahun ternyata masuk dalam areal kawasan hutan. Warga pun berharap agar pemerintah menurunkan status hutan yang mereka tempati.Kerisauan itu dirasakan warga Waturambaha, ketika melegalkan lokasi pemukimannya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan menerbitkan sertifikat tanah warga, karena terganjal statustanahyang berada di atas kawasan hutan.?Ç£Setelah dibuka peta, BPN tidak mau, kecuali status kawasannya diturunkan terlebih dahulu. Baru bisa ada sertifikat,?Ç¥ ujar warga Desa Waturambaha, Wakir, Sabtu (30/9/2023).Wakir merupakan salah satu dari ratusan KK yang pemukimannya berada di atas kawasan. Ia bercerita awal mereka dipindahkan di Desa Waturambaha, yang sebelumnya pemukiman tersebut bernama Pasir Panjang. Pada tahun 1996 ?Çô 1997, Pasir Panjang (Waturambaha), ditetapkan menjadi sebuah perkampungan dari program Kementerian Sosial.?Ç£Tahun 1998 dijadikan sebagai desa persiapan. Ini lahan sudah terbagi habis kepada masyarakat dengan pembagian lokasi pekarangan rumah 35 meter, ditambah lahan dua untuk perkebunan masing-masing 2 hektare per KK,?Ç¥ kata Wakir.Namun warga dibuat bingung saat program sosial turun. Status kawasan hutannya diturunkan menjadi area penggunaan lain (APL). Belakangan dalam perjalanan status lahan pemukiman dan perkebunan warga, kembali menjadi kawasan hutan.Baca Juga:Jalan di Jembatan Tripping Kendari Akhirnya Diperbaiki?Ç£Kita juga ini bingung sama pemerintah, kita dipanggil tinggal di sini. Ini yang buat kami kecewa,?Ç¥ kesalnya.Bukan hanya pemukiman dan perkebunan warga. Rupanya fasilitas pemerintah seperti bangunan sekolah berada di atas tanah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).?Ç£Kami sangat kecewa, bukan saja lahan dua yang dibagikan, sedangkan ini lokasi rumah kami saja ini berada di atas kawasan hutan. Jadi kami tunggu saja diusir dari kehutanan,?Ç¥ ujarnya.Keluhan yang sama dirasakan Muslimin. Mereka menempati perkampungan itu sejak tahun 1997 melalui program dari Kementerian Sosial. Puluhan tahun bermukim, ternyata lahan perkebunan yang diberikan oleh Kementerian Sosial berada di atas kawasan hutan produksi terbatas.?Ç£Waturambaha dulu itu tempatnya di Pulau Labengki. Baru kami dipindahkan di sini,?Ç¥ keluhnya.Kegundahan hati turut mengganjal warga lainnya, Halim. Rumah tempat bernaung keluarga belum mendapatkan legalitas resmi dari BPN. Alasan status tanah yang masih berada di atas HPT menjadi penyebab utamanya.?Ç£Kita mau urus sertifikat, tidak bisa. Kecuali diturunkan dulu status hutannya,?Ç¥ ujar pria 43 tahun itu.Wakir, Muslimin dan Halim mewakili ratusan kepala keluarga yang tersandera status hutan.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/puluhan-tahun-bermukim-di-atas-kawasan-hutan-warga-waturambaha-konut-minta-pemerintah-turunkan-status-hutan/