Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian juga sudah mengklarifikasi kasus yang ada. Dia membenarkan salah satu anggota TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.
?Ç£Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,?Ç¥ kata Rico saat diwawancarai.
Rico mengatakan penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.
Menyikapi hal ini, Politisi PDIP Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan meminta Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan untuk ditahan. Sebab tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. ?Ç£Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali,?Ç¥ kata Sutrisno yang juga Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019.