Puluhan WN Nigeria Terciduk Imigrasi Ngurah Rai

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-07-22
Views
0
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan penindakan terhadap puluhan WNA, terutama asal Nigeria, serta beberapa dari Ghana dan Tanzania. Operasi ini dimulai pada 28 Mei 2024 di penginapan Kuta dan dikembangkan ke perumahan di Denpasar Barat, mengamankan total 24 WNA.

Dari jumlah tersebut:

7 WNA telah dideportasi.

9 WNA dilimpahkan ke Rudenim.

8 WNA diajukan projustisia, di mana satu WNA sudah dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan. Tujuh lainnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Badung.

Kasus ini terkait pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 116, yakni WNA yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, selama Januari–Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat: 66 WNA dideportasi, 89 orang ditahan, dan 52 WNA ditangkal masuk Indonesia.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/22/410252/Puluhan-WN-Nigeria-Terciduk-Imigrasi...html

Tags: wilayah kantor pidana imigrasi wna