Dari jumlah tersebut:
7 WNA telah dideportasi.
9 WNA dilimpahkan ke Rudenim.
8 WNA diajukan projustisia, di mana satu WNA sudah dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan. Tujuh lainnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Badung.
Kasus ini terkait pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 116, yakni WNA yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Selain itu, selama JanuariāJuni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat: 66 WNA dideportasi, 89 orang ditahan, dan 52 WNA ditangkal masuk Indonesia.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/22/410252/Puluhan-WN-Nigeria-Terciduk-Imigrasi...html