Para saksi yang dihadirkan JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., di Pengadilan Tipikor Denpasar adalah saksi Ngurah Kusumayadi, yakni polisi yang melakukan OTT, I Ketut Suasa selaku PPNS di UPPKB Cekik-Gilimanuk dan Rony Sugara, PNS Kementrian Perhubungan yang ditugaskan di UPPKB Cekik, Kabupaten Jembrana.
Yang cukup menjadi perhatian dalam persidangan adalah dugaan pungli di Jembatan timbang sudah berlangsung dua tahun. Namun baru kali ini dilakukan penindakan. Tentu langkah polisi melakukan penindakan baru ini setelah mengetahui dua tahun aksi pungli itu menjadi pertanyaan majelis hakim yang diketui Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson. Karena jika bertahun-tahun dibiarkan akan membawa kerugian bagi negara dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/02/365382/Pungli-Jembatan-Timbang-Berjalan-Sejak...html