Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (31/10) menyampaikan informasi ini sudah diteruskan ke Bid. Propam Polda Bali. Pasalnya diduga ada oknum Polri terlibat dalam kasus ini.
Baca juga:
Marak OTT, Kades di Banyuwangi Takut Gelar Program Sertifikat Tanah
Ia berharap Propam secepatnya menindaklanjutinya. ?Ç£Akan didalami anggota Bidang Propam Polda Bali,?Ç¥ tegasnya.
Seperti diberitakan, saksi kunci sekaligus tersangka dalam kasus OTT UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, I Made Dwijati Arya Negara, Senin (30/10) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengakuannya cukup mencengangkan karena dia mengaku sebagian hasil pungli pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian.
Arya Negara selaku koordinator mengakui menerima Rp 12 juta setiap hari dari pungli pelanggaran kendaraaan yang salah satunya adalah kelebihan tonase. Jika tidak sampai target atau kurang dari Rp 12 juta sehari, itu merupakan utang dari danru atau regu.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/31/371058/Pungli-UPPKB-di-Cekik,Propam...html