Pungut HP Tidak Dikembalikan, Ojol Ditangkap

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-11
Views
0
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial NJ (32) ditangkap polisi di Jalan Katrangan, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (10/8). Pasalnya pelaku memungut HP milik Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) di Jalan Trengguli, Denpasar dan tidak dikembalikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/8) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini oleh Polsek Dentim. Kronologisnya, kata AKP Sukadi, pada Minggu (9/7) pukul 20.00 WITA korban melintas di TKP menuju rumah temannya.

Baca juga:

Perlu Uang untuk Anak, Sopir Asal NTT Mencuri

Waktu itu korban asal Ubud, Gianyar ini menaruh HP di saku baju. Sesampainya di rumah temannya, korban hendak mengambil HP-nya dan ternyata tidak ada. ?Ç£Korban sempat mencari di sekitar TKP tapi tidak ditemukan. Selain itu korban juga sempat menghubungi nomor HP itu tapi tidak diangkat. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Dentim,?Ç¥ ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna didampingi Panit, Ipda Nyoman Pandu melaksanaan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis (10/8) pukul 12.00 WITA, polisi mendapat informasi jika pelaku berada di seputaran Jalan Katrangan. Polisi berhasil menangkap pelaku.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/11/355525/Pungut-HP-Tidak-Dikembalikan,Ojol...html

Tags: korban pelaku polsek denpasar dentim