Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak), Asril Hasibuan, menduga bahwa pembatalan tender ini terkait dengan praktik suap untuk memenangkan rekanan lain. Ia menegaskan bahwa dugaan pengkondisian dan suap ini perlu diusut oleh penegak hukum. Menurut Asril, Pokja 27 yang bertanggung jawab atas tender tersebut diduga mendapat tekanan dari kepala dinas, sehingga CV. Harapan Baru dibatalkan sebagai pemenang.
Asril juga menyebutkan bahwa alasan pembatalan tender tersebut berasal dari penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan, yang menunjukkan adanya indikasi korupsi. Permak berencana melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak pengusutan dugaan suap terkait pembatalan tender ini.
Namun, saat media mencoba mengakses link yang diberikan untuk pengumuman pemenang tender, link tersebut tidak dapat ditemukan, yang menimbulkan dugaan bahwa informasi tersebut telah dihapus.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/pupr-tanjungbalai-tender-ulang-proyek-jalan-sipori-pori-ada-dugaan-suap/