PUPR Tanjungbalai Tender Ulang Proyek Jalan Sipori-pori, Ada Dugaan Suap?

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-11-10
Views
431
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Tanjungbalai membatalkan kemenangan CV. Harapan Baru dalam tender proyek rehabilitasi jalan senilai Rp700 juta yang bersumber dari APBD. Pembatalan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas atas perintah kepala dinas, Tety Juliani Siregar. Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak), Asril Hasibuan, menduga bahwa pembatalan tender ini terkait dengan praktik suap untuk memenangkan rekanan lain. Ia menegaskan bahwa dugaan pengkondisian dan suap ini perlu diusut oleh penegak hukum. Menurut Asril, Pokja 27 yang bertanggung jawab atas tender tersebut diduga mendapat tekanan dari kepala dinas, sehingga CV. Harapan Baru dibatalkan sebagai pemenang.

Asril juga menyebutkan bahwa alasan pembatalan tender tersebut berasal dari penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan, yang menunjukkan adanya indikasi korupsi. Permak berencana melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak pengusutan dugaan suap terkait pembatalan tender ini.

Namun, saat media mencoba mengakses link yang diberikan untuk pengumuman pemenang tender, link tersebut tidak dapat ditemukan, yang menimbulkan dugaan bahwa informasi tersebut telah dihapus.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/pupr-tanjungbalai-tender-ulang-proyek-jalan-sipori-pori-ada-dugaan-suap/

Tags: dinas asril proyek tender tanjungbalai