Pushep: Pelaksanaan ESG di Indonesia Masih Terseok-seok

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Aninda Lestari
Tanggal
2023-11-14
Views
0
NIKEL.CO.ID, Jakarta - Kepala Divisi Riset Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, menyatakan bahwa meskipun sudah banyak landasan hukum terkait Environment, Social, and Good Governance (ESG), pelaksanaannya masih mengalami kendala.

"Terkait landasan hukum tentang ESG ini sebenarnya sudah banyak diakomodasi dalam regulasi di sektor industri ekstraktif. UU Minerba sebenarnya sudah menganut asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip ESG dalam UU Minerba juga diakomodasi dalam pengelolaan atau kaidah pertambangan yang baik (good mining practice)," tuturnya.

Akmaluddin menambahkan bahwa meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk mengimplementasikan prinsip ESG, pelaksanaannya masih terseok-seok. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, para pelaku usaha didorong untuk menerapkan prinsip ESG, dengan dukungan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM yang telah membuat program good mining practice. Namun, penerapan ESG ini cenderung hanya dilakukan oleh perusahaan besar, sementara banyak perusahaan kecil yang tidak mematuhi prinsip dan undang-undang yang ada.

Aparatur negara yang berperan dalam penerapan ESG adalah Kementerian ESDM. "Pemerintah menggunakan instrumen RKAB untuk memastikan agar unsur dari prinsip ESG diatur di internal perusahaan dan diimplementasikan dalam kegiatannya. Ditjen Minerba berperan langsung dalam pengaturan agar ESG berjalan di setiap perusahaan," jelasnya.

Akmaluddin juga menekankan bahwa standar ESG yang baik mencakup pencegahan polusi dan pengelolaan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam dan efisiensi energi, pencegahan perubahan iklim, serta mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana. Selain itu, aspek ketenagakerjaan dan lingkungan kerja, keragaman, kesetaraan, inklusivitas, dan akses kerja juga harus diperhatikan.

Penerapan ESG, menurutnya, sangat penting di era perubahan iklim saat ini. ESG bertujuan untuk menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta melaksanakan pembangunan yang inklusif dan tata kelola yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan di masa depan. ESG berawal dari kesepakatan negara-negara di dunia terkait agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/14/pushep-pelaksanaan-esg-di-indonesia-masih-terseok-seok/

Tags: hukum perusahaan prinsip penerapan esg