Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiadi Kepala Basarnas dan Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kedua anggota TNI aktif tersebut terindikasi menerima suap dari pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Pengumuman itu disampaikan Marsekal Muda TNI Agung Handoko Komandan Puspom TNI, malam hari ini, Senin (31/7/2023), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Turut hadir dalam sesi keterangan pers, Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Danpuspom TNI, dengan terpenuhinya?áunsur pidana, maka pihaknya meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
?Ç£Dengan terpenuhinya?áunsur pidana, meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Menetapkan HA dan ABC?ásebagai tersangka,?Ç¥ ucapnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, Puspom TNI menahan tersangka di Instalasi Militer Puspom TNI AU yang ada di area Pangkalan Udara Militer Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Marsda Agung menambahkan, polemik yang terjadi pascapenetapan tersangka kedua Anggota TNI oleh KPK sudah selesai, dan pihaknya fokus memberantas korupsi.
Dia berharap kasus dugaan penyelewengan di lingkungan Basarnas yang melibatkan oknum anggota TNI bisa segera tuntas.
Sebelumnya, Puspom TNI menyatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum TNI. Sehingga, Puspom TNI melakukan penyidikan ulang mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Seperti diketahui, Rabu (26/7/2023), KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Basarnas periode 2021-2023 terindikasi menerima aliran uang suap Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.