Putusan PN Jaksel Pastikan Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-04-11
Views
0
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) sudah terang benderang bersih (clear).

Hasan mengatakan, selama ini nama Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut. ?Ç¥Dengan keuarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,?Ç¥ ujar Hasan di Jakarta, Senin (10/4/2024).

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/putusan-pn-jaksel-pastikan-status-hukum-gus-muhaimin-terang-benderang/

Tags: hukum gugatan praperadilan jaksel maki