Sehingga sidang dilanjutkan dengan pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi dan ahli. Pihak pemohon, yang diwakili Sukandia dkk., menghadirkan saksi dari Universitas Siliwangi dan juga empat orang ahli.
Sidang pun berlangsung hingga petang. Dan dalam sidang, disebut penetapan Prof. Antara sebagai tersangka masih prematur.
Muhammad Adi Khairul Anshary, dari Universitas Siliwangi mengatakan terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, yang membayar SPI, mahasiswa yang dinyatakan lulus dan mulai registrasi. Pembayaran melalui sistem, dan setelah pembayaran SPI maka ia akan mendapatkan NIM. Pembayaran SPI ini dilakukan pada saat registrasi. Sementara, terkait dana SPI, semuanya masuk ke satu rekening dan tidak bisa diambil sembarangan, ucapnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/27/335903/Putusan-Sela-Praperadilan-Rektor-Unud,...html