Isu penundaan pemilu muncul setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut pemilu ditunda hingga 2025. Titi Anggraini, anggota Dewan Penasihat Peneliti Perludem, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Karena itu, putusan pengadilan yang menunda pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Sumber asli:
https://telisik.id/news/putuskan-pemilu-ditunda-hakim-pn-jakpus-harus-dipecat