Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Harus Dipecat

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Nasional
Penulis
Nur Khumairah Sholeha Hasan
Tanggal
2023-03-03
Views
0
Isu penundaan pemilu muncul setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut pemilu ditunda hingga 2025. Titi Anggraini, anggota Dewan Penasihat Peneliti Perludem, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Karena itu, putusan pengadilan yang menunda pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Sumber asli: https://telisik.id/news/putuskan-pemilu-ditunda-hakim-pn-jakpus-harus-dipecat

Tags: pemilu jakarta putusan pengadilan penundaan