PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.?Ç£Kami dari Kementerian telah memberikan layanan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, terlebih dengan PTSL ini kami berharap akan membantu banyak pihak, dan tidak ada lagi kasus kesalahpahaman mengenai kepemilikan tanah,?Ç¥ kata perwakilan dari Kanwil BPN Jatim.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/rahmat-muhajirin-ajak-sukseskan-ptsl/