Banyak manfaat yang didapatkan dengan mempunyai sertifikat tanah, antara lain, pertama memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah.
Manfaat ketiga, harga tanah yang telah bersertifikat, menjadi lebih mahal/tinggi dari pada tanah yang tidak punya sertifikat. Keempat, adalah memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk didirikan bangunan.
Sedangkan kelima, bisa dijadikan jaminan untuk mencari modal, atau kegiatan usaha lain tanpa harus menjual tanah tersebut.
Karena banyaknya manfaat dari sertifikat tanah inilah Rahmat Muhajirin, yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Surabaya Sidoarjo, mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikatnya tanahnya melalui PTSL.Hal ini sampaikan oleh Rahmat Muhajirin (HRM) saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, yang adakan Hotel Aston Sidoarjo, Senin (27/3/2023).
Anggota komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin yang sering terjun langsung membantu warga menyelesaikan permasalah tanah warga ini, menyebut bahwa ekonomi Indonesia terbukti stabil selama ini, hal tersebut karena kekuatan ekonomi Indonesia ditopang dari desa.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/rahmat-muhajirin-pentingnya-kita-menpuyai-sertifikat/