Kuasa Hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum,Irwansyah Nasution dan Partners,Irwansyah Putra Nasution,SH menjelaskan pelaku Jay alias Rakes di kenakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHPidana.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/rakes-pengancam-bunuh-wartawan-resmi-di-tahandi-kenakan-uu-pers-dan-kuhp/