Rakes Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Di Tahan,Di Kenakan UU Pers Dan KUHP

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-02-28
Views
310
Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap Jurnalis di Medan resmi di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Selasa , 28/02/23.
Kuasa Hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum,Irwansyah Nasution dan Partners,Irwansyah Putra Nasution,SH menjelaskan pelaku Jay alias Rakes di kenakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHPidana.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/rakes-pengancam-bunuh-wartawan-resmi-di-tahandi-kenakan-uu-pers-dan-kuhp/

Tags: pelaku penganiayaan jurnalis medan polrestabes