Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas M. Siahaan dan Nasib Simbolon di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 November 2023.
APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 920.857.311.252,- yang kemudian dibagi dalam pagu indikatif pada masing-masing OPD.
Bupati Vandiko mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD atas kerja keras dan pemikiran yang diberikan sehingga Ranperda APBD 2024 dapat menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa masukan dan gagasan tersebut bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Samosir ke arah yang lebih baik.
Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan telah sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Samosir. Produk hukum daerah ini menjadi landasan kegiatan pembangunan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat dalam aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon berharap dengan ditetapkannya APBD 2024, Pemkab Samosir dapat segera melaksanakan program-program yang mampu mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia juga menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara efisien, efektif, dan transparan.
Penetapan APBD 2024 dilakukan tepat waktu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/ranperda-tentang-apbd-kabupaten-samosir-tahun-2024-ditetapkan-menjadi-perda/