Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan kalau data Rp349 yang digunakan oleh Menko Polhukam dan Menteri Keuangan adalah sama.
Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KomIsi III membahas dugaan transaksi janggal atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan.
Kata Sri Mulyani, surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kemenkeu.
Seluruh surat dan informasi PPATK ke Kementerian Keuangan ditangani dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku serta dilakukan secara akuntabel, ujar Sri Mulyani dalam Rapat di Komisi III, Selasa (11/4/2023).