Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut mengadakan Rapat Kerja di Hotel Emerald Garden Medan pada 19 Oktober 2023, yang dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ir Abdul Haris Lubis. Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menjelaskan bahwa DK3P dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada 4 September 2023. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk asosiasi dan BPJS, dan membahas pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
Abdul Haris menekankan bahwa K3 adalah hal mendasar dalam aktivitas kerja, dan DK3P memiliki tanggung jawab besar dalam sosialisasi, pemantauan, dan penindakan pelanggaran K3. Wakil Ketua Dewan K3 Provsu, Prof Dr Ir Sukaria Sinulingga, mengungkapkan bahwa angka kecelakaan kerja di Sumut masih tinggi, dengan 10.383 kasus pada tahun 2022 dan 18.868 kasus dari Januari hingga September 2023. DK3P diharapkan dapat membangun kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan penerapan K3 di seluruh provinsi.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/rapat-kerja-perkuat-program-kerja-dk3p-sumut/