Tanggal & Tempat: Selasa, 9 Juli 2024, Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tujuan: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keanggotaan: 30 anggota DPR dari berbagai fraksi, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Juru Bicara: 9 orang dari berbagai fraksi, antara lain Selly Andriyany Gantina (PDI Perjuangan), Ice Siti Dewi (Golkar), Durotun Nafisah (Gerindra).
Latar Belakang: Berdasarkan temuan Tim Pengawas Haji DPR terkait sejumlah masalah, seperti pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan kapasitas tenda di Mina dan Arafah, serta masalah makanan dan transportasi bagi jemaah di Arab Saudi.
Hak Angket: Digunakan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/rapat-paripurna-dpr-sahkan-pansus-angket-haji/