Fitrizal menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan PP RI No. 13 Tahun 2019. LKPJ akan dibahas melalui panitia khusus DPRD, yang kemudian memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah.
PJ Bupati Lahat, M. Farid, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa LKPJ mencakup informasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023 (1 Januari–31 Desember). Ia menyampaikan bahwa secara umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berjalan baik dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Laporan ini memuat informasi mengenai arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan desentralisasi, pelaksanaan tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/rapat-paripurna-ke-viii-dalam-rangka-membahas-lkpj-bupati-tahun-anggaran-2023/