Namun, Solikin juga menyatakan bahwa besaran 15 persen itu tidak masuk akal dan lebih memilih usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 3,66 persen. Ia juga pesimistis bahwa usulan itu akan dikabulkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berkaca dari pengalaman 2022 lalu.
Sementara itu, Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, menyebut bahwa rapat Dewan Pengupahan belum final dan akan menampung usulan dari pekerja dan pengusaha. Zaini juga menyatakan bahwa angka 15 persen terlalu tinggi dan belum pernah terjadi selama menjabat tiga tahunan ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dan akan menampung usulan dari pekerja dan pengusaha sesuai dengan PP yang ditetapkan oleh pemerintah.