Raperda APBD Jatim TA 2024 Resmi Disetujui

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-16
Views
0
**SURABAYA, RadarBangsa.co.id** – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

"Alhamdulillah, hari ini bersama DPRD Jatim kami menyetujui rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp31.418.164.711.007 dan belanja daerah mencapai Rp33.265.021.983.864," ujarnya.

Khofifah menegaskan bahwa anggaran belanja sebesar Rp33,2 triliun ini terbagi dalam enam sektor, dengan nilai kesehatan mencapai Rp5,4 triliun (16,24%), pendidikan sebesar Rp9,15 triliun (27,51%), pemerintahan Rp12,28 triliun (36,92%), infrastruktur Rp2,05 triliun (6,18%), sosial Rp2,74 triliun (8,26%), dan perekonomian Rp1,62 triliun (4,88%).

Ia menambahkan bahwa terdapat defisit pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp1.846.857.272.857, yang akan ditutupi oleh pembiayaan daerah. "Sisi pendapatan sebesar Rp1.856.033.895.097 dan sisi pengeluaran sebesar Rp9.176.622.240, sehingga jumlah pembiayaan nettonya sebesar Rp1.846.857.272.857. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah," imbuhnya.

Khofifah mengungkapkan bahwa konsistensi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. Pembahasan APBD bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan anggaran.

"APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur," ujarnya. Tujuh prioritas tersebut meliputi percepatan pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik, pemenuhan kebutuhan sosial dasar, kepedulian sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal, pemerataan kemandirian pangan, peningkatan kapasitas mitigasi bencana, serta penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 dan No. 15 Tahun 2023.

Gubernur Khofifah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, dan berbagai fraksi atas upaya bersama dalam menyelesaikan draf Peraturan Daerah APBD TA 2024. "Terima kasih atas seluruh sinergi yang terjalin antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sehingga seluruh proses pembahasan Raperda APBD TA 2024 dapat berjalan lancar," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024, yang akhirnya diterima secara bulat. "Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran Jatim," tutupnya.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/raperda-apbd-jatim-ta-2024-resmi-disetujui/

Tags: daerah anggaran jatim apbd peraturan