Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Ini Kata Gubernur Khofifah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-15
Views
0
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim pada Rabu, 15 November 2023.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah serta Anwar Sadad. Gubernur Khofifah menyatakan optimisme bahwa dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043, akan memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi serta proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung pada terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu, ini juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.

Penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

Gubernur menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan, serta pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, struktur ruang, dan pola ruang, dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. Selain itu, penetapan kawasan strategis provinsi juga penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung lingkungan hidup.

Gubernur Khofifah menambahkan bahwa Raperda ini telah melalui tahapan panjang, termasuk penyusunan, pembahasan, dan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD, serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Setelah ini, Raperda RTRW akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, terutama kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pansus DPRD yang membahas Raperda ini.

Gubernur berharap bahwa ditetapkannya Raperda RTRW Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang besar dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera. "Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/raperda-rtrw-jatim-tahun-2023-2043-disetujui-ini-kata-gubernur-khofifah/

Tags: timur jatim provinsi jawa rtrw