Puan juga menjelaskan bahwa sebelum RUU ini bisa dibahas di Paripurna dan disahkan, harus melewati persetujuan di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu, sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Meskipun begitu, DPR tetap membuka ruang untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/rapim-dpr-putuskan-menunda-ruu-pprt-ke-paripurna/