Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan bahwa shalat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadan adalah disyariatkan dan lebih utama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama lainnya. Meskipun Rasulullah SAW tidak melakukannya secara terus-menerus, hal itu disebabkan kekhawatiran beliau bahwa shalat tarawih akan diwajibkan atas umatnya. Setelah masa kenabian, Umar bin Khattab RA menghidupkan kembali praktik tarawih berjamaah dan menyatukan kaum muslimin di masjid untuk shalat berjamaah dengan satu imam, yakni Ubay bin Ka’ab. Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan shalat tarawih berjamaah selama beberapa malam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Aisyah dan Abu Hurairah. Kesimpulannya, tarawih berjamaah adalah amalan yang dianjurkan dan memiliki dasar kuat dalam syariat.
Sumber asli:
https://www.datariau.com/detail/dakwah/rasulullah-shalat-tarawih-berjamaah-di-masjid-tidak-setiap-malam--apakah-kita-boleh-sebulan-penuh--ini-jawabannya