Terdakwa Reysa Yeni Fontiana divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan penipuan terhadap pengusaha walet asal Bojonegoro, Agus Rozak, dengan kerugian mencapai Rp 545.260.000,00. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada 9 November 2023.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Reysa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Putu Eka Wisniati masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Agus Rozak, Zaenal Muhtarom, menyatakan puas dengan vonis tersebut dan berencana untuk menggugat Reysa setelah putusan inkracht, karena diduga uang hasil penipuan telah digunakan untuk membeli aset kendaraan dan barang tidak bergerak lainnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ratu-tipu-sarang-walet-reysa-yeni-fontiana-divonis-3-tahun-penjara/