Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana. "Rokok ilegal ini sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, juga merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal, seperti HD, Milo, Seven, Aswad, dan Janger. Rokok-roko tersebut tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
Wirata berharap dengan adanya upaya ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal. Barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/16/373763/Ratusan-Bungkus-Rokok-Tanpa-Cukai...html