Menurut Dewa Indra terdapat 126 ribu kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak, yakni pemutihan berupa bebas bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juni-31 Agustus 2023. Khusus BBNKB II ini, bagi kendaraan yang berdomisili di Bali, yang belum atas nama sendiri, belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan, ungkapnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/13/344368/Ratusan-Ribu-Kendaraan-Belum-Bayar...html