Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Digugat Dipailitkan

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Tim SINDOmakassar
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Ancaman Pailit PT Castell Persada Propertindo Rugikan 150 User

PT Castell Persada Propertindo yang dimiliki oleh Renal Dedy Tulak terancam dipailitkan berdasarkan perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar (Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks). Permohonan pailit diajukan oleh tiga pemohon: ST Agus Purnomo, Imam Ghozali, dan Fahruddin, yang sebelumnya memberikan pinjaman modal senilai total Rp975 juta. Renal bersedia dipailitkan jika gagal melunasi pinjaman tersebut.

Perusahaan mengelola empat proyek perumahan: Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni, dan Arung Samudra Residence. Jika pailit, sekitar 150 user terancam rugi antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Banyak user telah melunasi pembayaran namun belum mendapatkan rumah, atau SHM mereka dijaminkan ke bank.

Manajer Proyek, Phelipus, mengklaim dana pinjaman tidak masuk ke rekening perusahaan dan somasi tidak pernah diterima. Ia juga menyebut bahwa Renal menghilang dan tidak merespons kontak.

Salah satu user, AB, mengaku sudah membayar Rp350 juta namun rumahnya belum selesai dibangun. Beberapa user bahkan tidak memiliki bangunan maupun sertifikat meskipun sudah membayar lunas.

Sidang perdana kasus pailit dijadwalkan pada Kamis, 23 November 2023 di PN Makassar.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/5602/ratusan-user-alami-kerugian-pt-castell-persada-propertindo-malah-digugat-dipailitkan-1700658697

Tags: juta pemohon user castell renal