Kelian Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Wayan Sudirta belum lama ini mengatakan, pihaknya berharap ada regulasi dari pemerintah maupun WWF yang dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat setempat akan lebih mampu mengelola serta menjaga daerah yang telah dijadikan lokasi konservasi daerah tersebut.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/01/371188/Regulasi-Perlindungan-Terumbu-Karang-Perlu...html