Sedangkan terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani merupakan rekanan dalam pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan yang biasa digunakan untuk acara makepung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Kamis (25/5) menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau makepung) dari penyidik Polres Jembrana. Kedua tersangka, NKW dan IKW merupakan pengembangan dari perkara kasus korupsi rumbing yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, INA dan pihak lain, IKKA.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/12/344359/Rekanan-Kasus-Korupsi-Rumbing-Diadili.html