Rekanan Kasus Korupsi Rumbing Diadili

Wilayah
Bali
Kategori
Jembrana
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-12
Views
0
Heriyanti, KPN Singaraja kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi rumbing dengan terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani, Senin (12/6). Sebelumnya, Heriyanti menghukum mantan Kadis Pariwisata Jembrana, I Nengah Alit, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Begitu juga I Ketut Kurnia Artawan divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Sedangkan terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani merupakan rekanan dalam pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan yang biasa digunakan untuk acara makepung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Kamis (25/5) menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau makepung) dari penyidik Polres Jembrana. Kedua tersangka, NKW dan IKW merupakan pengembangan dari perkara kasus korupsi rumbing yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, INA dan pihak lain, IKKA.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/12/344359/Rekanan-Kasus-Korupsi-Rumbing-Diadili.html

Tags: tersangka pengadaan korupsi jembrana rumbing