Rekanan Pengadaan Kasus Rumbing Dituntut Berbeda

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-20
Views
0
Dua rekanan dalam kasus pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 di Jembrana, terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kade Wardani, Selasa (19/9) dituntut berbeda oleh JPU Putu Andy Sutadharma, dari Kejari Jembrana saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU dari Kejari Jembrana menyatakan, terdakwa Ni Kade Wardani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- I KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

?Ç£Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Kade Wardani dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,?Ç¥ tuntut jaksa.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/20/363280/Rekanan-Pengadaan-Kasus-Rumbing-Dituntut...html

Tags: uang pidana terdakwa pengganti wardani