JPU dari Kejari Jembrana menyatakan, terdakwa Ni Kade Wardani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- I KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
?Ç£Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Kade Wardani dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,?Ç¥ tuntut jaksa.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/20/363280/Rekanan-Pengadaan-Kasus-Rumbing-Dituntut...html