Pascapenetapan tersangka Rektor Unud, Prof.?áDr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, pihak Unud membebekan dasar hukum pungutan dana SPI. Sebagaimana rilis yang disampaikan Tim Hukum Unud, Dr. I Nyoman Sukandia, melalui Jubir Rektor Senja Pratiwi, Selasa (14/3), pihak Unud menyebutkan dasar hukum sebagai regulasi dalam penerimaan mahasiswa, baik itu Peraturan Menteri maupun SK Rektor.
Dikatakan, SPI sudah berlangsung sejak 2018 di Unud. Pertimbanganya adalah Permendikbud RI No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/03/14/328365/Rektor-Ditetapkan-Tersangka,Unud-Beber...html