Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bangli I Wayan Wardana, Kamis (20/4) mengatakan sesuai rencana 26 KK warga Bantas tersebut direlokasi dari zona merah longsor ke lokasi yang lebih aman. Mereka akan direlokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Dusun Serongga, Desa Songan.
Untuk bisa melakukan relokasi ada sejumlah syarat yang selama ini harus dipenuhi Pemkab Bangli. Salah satunya ijin prinsip dari Kementerian Kehutanan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/21/334927/Relokasi-Warga-Bantas-Diupayakan-Terlaksana...html