Satreskrim Polres Baubau memberikan penjelasan soal aksipencabulanyang dilakukan AP (19) terhadap dua orang adik tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (4) dan Melati (9).Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melaporkan pada Januari 2023 adanya dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya yang terjadi pada Desember 2022. Setelah itu pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.Pada bulan Februari 2023 lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pencabulan tersebut.Namun dari beberapa saksi ini kami belum mendapatkan informasi,
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/remaja-di-baubau-ditetapkan-sebagai-tersangka-pencabulan-kedua-adik-tirinya-ini-kata-polisi/