T. Muhammad Yusuf, Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, bersama Sekretaris Rio Affandi Siregar dan para Ketua Federasi di bawah DPD KSPSI AGN Sumut, melakukan kunjungan ke Kantor BPS Provinsi Sumatera Utara. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sumut, Bapak Nurul Hasanudin, beserta jajarannya.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, diskusi dilakukan mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara. T. Muhammad Yusuf menyatakan, "Sebentar lagi Gubernur Sumut akan menetapkan UMK dan UMP, di mana kami melihat bahwa data BPS menjadi salah satu tolak ukur dalam penetapan pengupahan UMK dan UMP untuk tahun 2024. Kami sebagai Serikat Pekerja merasa perlu mengetahui bagaimana pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, sehingga diskusi yang baik ini dapat kami bawa ke Dewan Pengupahan maupun ke Disnaker Sumut. Diharapkan nantinya penetapan UMK dan UMP untuk tahun 2024 dapat diterima oleh semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh."
Bapak Nurul Hasanudin menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPS diatur dalam Undang-Undang, dan BPS Provinsi Sumut merupakan bagian dari anggota Dewan Pengupahan. Ia menambahkan bahwa pihak BPS akan memberikan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumut, namun perlu diketahui bahwa dasar penerapan upah UMK dan UMP memiliki perhitungan dan rumus tersendiri berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebagai penutup, pihak BPS Provinsi Sumut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari DPD KSPSI AGN Sumut.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/rencana-pengupahan-2024-di-sumut-dpd-kspsi-agn-sumut-berdiskusi-dengan-bps-provinsi-sumut/