Bukan karena pengembang yang tidak disiplin mengikuti kebijakan itu. Namun pemda sendiri yang belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan 2022 yang lalu.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Komang Surttini, Senin (27/2), membenarkan hal tersebut.
Kadis Perkimta Komang Suratini menyebut, di Buleleng saat ini tercatat pengembang perumahan sebanyak 367 pengembang. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dari pusat, provinsi, kemudian daerah setiap pengembang wajib menyerahkan PSU di lokasi perumahan yang telah dibangun.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/02/27/325449/Rendah,Penyerahan-PSU-Perumahan-ke...html