Rendah, Penyerahan PSU Perumahan ke Pemda

Wilayah
Bali
Kategori
Sosial
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-02-27
Views
0
Para pengembang (developer) perumahan sekarang wajib untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Namun, di Buleleng sendiri hanya belasan pengembang perumahan saja yang menyerahkan PSU dan menjadi aset pemda.

Bukan karena pengembang yang tidak disiplin mengikuti kebijakan itu. Namun pemda sendiri yang belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan 2022 yang lalu.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Komang Surttini, Senin (27/2), membenarkan hal tersebut.

Kadis Perkimta Komang Suratini menyebut, di Buleleng saat ini tercatat pengembang perumahan sebanyak 367 pengembang. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dari pusat, provinsi, kemudian daerah setiap pengembang wajib menyerahkan PSU di lokasi perumahan yang telah dibangun.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/02/27/325449/Rendah,Penyerahan-PSU-Perumahan-ke...html

Tags: daerah perumahan pengembang menyerahkan psu