Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, meminta Pemkot Surabaya tidak langsung memblokir Kartu Keluarga (KK) warga yang belum melakukan klarifikasi hingga batas akhir 1 Agustus 2024.
Ia menekankan agar Pemkot jemput bola mendatangi warga dan tidak menjadikan tanggal tersebut sebagai “harga mati”.
Administrasi kependudukan adalah hak warga yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh mengganggu akses layanan publik seperti kesehatan.
Reni siap menerima aduan warga terkait KK yang terblokir dan mendorong kelurahan menyediakan desk pengaduan.
Menurutnya, perapian data kependudukan penting untuk dasar kebijakan pemerintah dalam program kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Dispendukcapil Surabaya mencatat ada 42.804 KK (97.408 jiwa) yang terancam dinonaktifkan, namun baru 4.646 KK yang melakukan klarifikasi.