Residivis kasus tindak pidana pencurian spesialis BRI Link yang meresahkan warga di Kota Kendari berhasil diringkus oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (17/7/2023) sekira pukul 22.30 Wita.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial P (32) merupakan warga Jalan Saosao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diringkus di salah satu penginapan yang ada di Jalan Bunga Duri I, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.?Ç£Ya, benar. Pelaku ini spesialis BRI Link. Aduan yang kami terima terkait aksi pelaku ini ada tujuh tapi masih kami kembangkan lagi. Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama,?Ç¥ katanya, Selasa (18/7).Fitrayadi menyebut, saat menjalankan aksinya, pelaku meminta pegawai BRI Link untuk mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening yang telah disebutkan. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp1 juta bahkan lebih.?Ç£Dia paksa pegawai BRI Link. Alasannya uangnya ketinggalan di rumah, si pegawai sempat menolak tapi dipaksa terus sehingga menurut saja. Saat pelaku pergi mengambil uang, ternyata pelaku ini tidak kembali,?Ç¥ tambahnya.Merasa tertipu dengan aksi pelaku, para korban pun mengadukan pelaku di Mako Polresta Kendari.Baca Juga:Terlibat Sengketa Tanah, Nenek di Kendari Diduga Dianiaya Sejumlah OrangUntuk mengantisipasi hal serupa, Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya bisnis jasa pengiriman via BRI Link agar lebih berhati-hati dan waspada saat melayani pelanggan yang akan melakukan permintaan transfer.?Ç£Sebaiknya hati-hati, ambil dulu uangnya sebelum melakukan transaksi,?Ç¥ pungkasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/residivis-pencurian-spesialis-bri-link-di-kendari-diringkus-polisi/