Tim Jatanras Resmob Polda Sultra menangkap seorang pria berinisial HE (54), yang diduga menjadi bandar judi togel di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (2/3/2023). Penangkapan dilakukan saat operasi razia Operasi Pekat 2023. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 lembar pemasangan nomor dan shio togel, 2 unit HP, 4 buah ATM, 15 lembar rekapan kosong, serta uang tunai lebih dari Rp1 juta. Pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini kini menjalani pemeriksaan di Mako Resmob Polda Sultra dan dijerat Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/resmob-polda-sultra-ringkus-bandar-judi-togel-di-kendari-uang-rp1-juta-disita-polisi/