Ridwansyah Taridala Bebas dari Tuduhan Korupsi PT MUI, Kuasa Hukum Harap JPU Tak Kasasi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-12
Views
1,324
KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan tindak pidana suap terkait PT Midi Utama Indonesia (MUI). Kuasa hukumnya, Andre Dermawan, menyatakan bahwa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Andre berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.

Ridwansyah tidak terbukti bersalah dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana, karena tidak mencantumkan nomor rekening sesuai perintah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Ketua Majelis Hakim, Nursina, menyatakan bahwa Ridwansyah tidak terbukti bersalah secara meyakinkan dan memerintahkan pemulihan harkat dan martabatnya. Setelah putusan, Ridwansyah dibebaskan dari tahanan kota.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/ridwansyah-taridala-bebas-dari-tuduhan-korupsi-pt-mui-kuasa-hukum-harap-jpu-tak-kasasi/

Tags: kendari kota ridwansyah taridala dibebaskan