Ridwansyah tidak terbukti bersalah dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana, karena tidak mencantumkan nomor rekening sesuai perintah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Ketua Majelis Hakim, Nursina, menyatakan bahwa Ridwansyah tidak terbukti bersalah secara meyakinkan dan memerintahkan pemulihan harkat dan martabatnya. Setelah putusan, Ridwansyah dibebaskan dari tahanan kota.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/ridwansyah-taridala-bebas-dari-tuduhan-korupsi-pt-mui-kuasa-hukum-harap-jpu-tak-kasasi/