Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari yang sebelumnya menjadi tahanan Kejati Sultra, kini status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak Senin 20 Maret 2023. Kejati Sultra memberikan tiga alasan utama pengalihan ini, yaitu karena Ridwansyah bersikap kooperatif selama proses hukum, alat bukti dan pemeriksaan dianggap telah mencukupi, serta adanya permohonan dan jaminan dari Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, yang menyatakan bahwa Ridwansyah dibutuhkan untuk kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik. Ridwansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Syarif Maulana dalam kasus dugaan suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada tahun 2021. Dalam penyidikan, Kejati telah menyita uang lebih dari Rp700 juta sebagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan eks Sekda Nahwa Umar. Saat kembali ke rumah, Ridwansyah disambut dengan suasana haru oleh keluarganya dan sejumlah ASN Pemkot Kendari. Pj. Wali Kota menyatakan bahwa secara hukum, Ridwansyah tetap sah dan memiliki legitimasi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Sekda.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/ridwansyah-taridala-jadi-tahanan-kota-kejati-sultra-beberkan-3-alasan-pengalihan/