Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai bahwa penetapan aturan baru tersebut merupakan hal yang positif bagi dunia pertambangan di Indonesia.
?Ç£Itu langkah yang sangat strategis bagi Kementerian ESDM/Ditjen Minerba karena bisa mengurangi load pekerjaan di Ditjen Minerba karena evaluasi dilakukan per 3 tahun,?Ç¥ terang Rizal Kasli kepadanikel.co.id, Senin (25/09/2023).
Ia mengatakan, dengan meningkatnya jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang saat ini berjumlah ribuan harus mereka urus dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yang hanya ratusan IUP saja.
Namun, lanjutnya, disisi lain peningkatan kompetensi tenaga yang ada di Minerba tetap harus ditingkatkan. Hal itu perlu dilakukan agar efisiensi dan efektifitas usaha di bidang pertambangan dapat menjadi lebih baik ke depannya.
?Ç£Yang harus diantisipasi adalah adanya RKAB perubahan yang mungkin saja bisa timbul karena perubahan kondisiexternaldaninternalperusahaan seperti volatilitas harga komoditas, perubahan permintaan, embargo produk, peningkatan permintaan dalam negeri, dan lain sebagainya,?Ç¥ ungkapnya.
Hal ini harus diantisipasi sedini mungkin agar tidak menimbulkan kesulitqn di tahuntahun berikutnya. Sistem IT, kapasitas server dan tingkat keamanan harus ditingkatkan agar tidak ada kendala dalam aplikasinya.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/25/rkab-minerba-berlaku-3-tahun-perhapi-hal-positif-bagi-dunia-pertambangan/