Hal itu disampaikan Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 menjelaskan pembiayaan pada pasien Covid-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratan dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/rs-covid-19-bisa-ajukan-klaim-biaya-sebelum-1-september/