Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang menggarisbawahi pentingnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk memenuhi target kinerja bidang pelayanan tahanan, kesehatan, rehabilitasi, dan pengelolaan benda sitaan.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa, memberikan pengarahan kepada tim pelaksana.
Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Salah satu tujuan utamanya adalah mendeteksi dini potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sumber asli: https://telisik.id/news/rutan-kelas-iib-raha-disidak-dan-tes-urine-ini-hasilnya