Rutan Kolaka Musnahkan Barang Terlarang Hasil Sitaan Milik Narapidana

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-05-16
Views
779
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang terlarang hasil penggeledahan di kamar tahanan warga binaan pada Januari hingga Mei, Selasa (16/5/2023) pagi.Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan bersama Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Nur Yahya, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Salahuddin.Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk ketegasan serta komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan.?Ç£Pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan. Keseluruhan barang hasil temuan kita masukkan ke dalam sebuah tong yang kemudian dibakar,?Ç¥ kata Tutut.Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.?Ç£Kami berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang di dalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,?Ç¥ tegasnya

Sumber asli: https://kendariinfo.com/rutan-kolaka-musnahkan-barang-terlarang-hasil-sitaan-milik-narapidana/

Tags: barang warga rutan sanksi terlarang