Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa dengan pengesahan RUU ASN ini, berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini menjadi perhatian para tenaga honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Junimart menegaskan bahwa semua pihak kini diakui sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang setara. Ia menambahkan, "Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B PNS, dan si C tenaga PPPK," yang menunjukkan bahwa status mereka kini disamakan dalam satu kesatuan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/ruu-asn-disahkan-jadi-uu-dpr-tak-ada-lagi-kesenjangan-kesejahteraan